Selasa, 15 November 2016

Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Powerpoint - Dexter Harto K

Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Powerpoint - Dexter Harto K



Dexter Harto K - Memahami konteks ketatanegaraan merupakan hal yang patut dipahami secara menyeluruh, dalam hal ini, keterangan dibawah semoga dapat membantu memudahkan teman-teman dalam memahami konteks Pancasila .

  1. 1. Kelompok § ANJAR PANGESTI §ARDIAH WULANDARI §EGA SAVITRI §DILA PUTRI ANDRIANA§EKA OKTAVIA NOVITA.D
  2. 2. PANCASILA DALAM KONTEKSKETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA¨ Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang disebut sebagai dasar filsafat negara.¨ Dalam kedudukan ini pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara dan sumber tertib hukum.Negara Indonesia adalah negara demokrasi berdasarkan atas hukum,maka segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur melalui peraturan perundangan.
  3. 3. Pembukaan UUD 1945¨ Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea.Alinea pertama,kedua dan ketiga memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa terbentuknya negara Indonesia.Sedangkan alinea 4 memuat dasar-dasar fundamental negara,yaitu:¨ Tujuan negara,ketentuan undang-undang dasar negara,bentuk negara dan filsafat negara pancasila.
  4. 4. 1.Pembukaan UUD 1945 SebagaiTertib Hukum Tertinggi¨ Kedudukan UUD 1945 memiliki 2 aspek yang sangat fundamental yaitu Pertama,memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia,dan kedua,memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.Kedudukan pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia.
  5. 5. 1.Pembukaan UUD 1945 mengandung pkok-pokok pikiran,meliputi suasana kebatinan dari UUD negara Indonesia,serta mewujudkan cita-cita hukum baik yang tertulis maupun tidak.Pembukaan UUD 1945 sebagai suber hukum positif Indonesia.Seluruh peraturan perundangan di Indonesia harus bersumber pada UUD 1945 yang didalamnya terkandung dasar filsafat RI.2.Pembukaan UUD 1945memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia,meliputi:a.Adanya kesatuan subjek,yaitu penguasa mengadakan peraturan hukum.b.Adanya kesatuan asas kerohanian,merupakan suatu dasar keseluruhan peraturan hukum,dan merupakan sumber dari segala sumber hukum.c.Adanya kesatuan daerah,dimana peraturan-peraturan huku itu berlaku,terpenuhi oleh kalimat seluruh tumpah darah Indonesia.d.Adanya kesatuan waktu,mulai berdirinya negara Indonesia disertai dengan tertib hukum,sampai seterusnya kelangsungan hidup negara RI.
  6. 6. ¨ Kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia sebagai berikut:¨ Pertama:menjadi dasarnya,karena pembukaan UUD 1945 memberikan fakto-faktor mutlak untuk tertib hukum Indonesia.¨ Kedua :Pembukaan UUD 1945 memasukkan diri di dalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi.¨ Ketiga :Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok negara yang fundamental,
  7. 7. 3.Pembukaan UUD 1945Sebagai Pokok negara yang fundamental Pokok daerah negara yang fundaenyal memiliki beberapa unsur mutlak: a.Segi terjadinya ditentukan oleh pemnbentuk negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentukann negara. b. Dari segi sisi isi : 1.Tujuan negara Ø Tujuan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.Merupakan dasar politik negara indonesia yang bebas aktif Ø Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa. 2.Ketentuan diadakan UUD negara tersimpul dalam kalimat maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UU dasar negara RI. Merupakan ketentuan bahwa negara Indonesia harus berdasar UUD 3.Bentuk Negara tersimpul dalam kalimat yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. 4.Filsafat Negara(asas kerohanian negara)……….dengan berdasar kepadaketuhanan yang maha esa,kemanusiaan yang adil dan beradab,persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perkawilan.
  8. 8. ¨ Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945 pembukaan UU 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut: 1.Pembukaan UUD 1945 hakikat kedudukan yang terpisah dengan batang tubuh UUD 1945,pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi dibandingkan batang tubuh UUD 1945. 2.Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu tertib hukum tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi dibandingkan batang tubuh UUD 1945. 3.Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaedah negara yang fundamental,menguasai hukum dasar negara baik tertulis maupun tidak. 4.Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok pikiran yangg dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
  9. 9. ¨ Hakikatnya UUD 1945 memiliki kedudukan yang kuat dan terlekat dalam kelangsungan hidup bangsa meliputi: 1.Sebagai pokok kaedah negara yang fundamental kedudukannya tetap dan tidak berubah 2.Pembukaan UUD 1945 Kedudukan tertinggi dibanding pasal- pasal UUD 1945 berdasarkann ketetapan No. 20/MPRS/1966 menegaskan bahwa hakikat kedudukan pembukaan yang kuat,tetap dan tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR,karena mengubah pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan pembubaran negara.Pembentukan UUD 1945 tidak dapat dipisahkan dengan pembentuk negara.Pasal 3 dan pasal 7 UUD 1945,berkaitan kewenangan MPR mengubah UUD 1945 hanya pasal-pasal UUD 1945.
  10. 10. Pembukaan UUD 1945 tetap terlekatpada kelangsunganHidup negara RI Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang kuat dan tidak dapat dirubah,berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: a.Menurut tata hukum peraturan hanya dapat diubah atau dihapuskan oleh penguasa atau peraturan huku yang lebih tinggi tingkatannya daripada penguasa yang menetapkannya b.Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi .Ketentuan hukum UUD 1945,secara yuridis tidak dapat meniadakan pembukaan UUD 1945 karena terkandung faktor- faktor utlak bagi adanya tertib huku di Indonesia. c.Secara material isi yang terkandung dalam pembukaan Uud 1945 ,senantiasa terlekat pada kelangsungan hidup negara Indonesia
  11. 11. 5.Pengertian UUD 1945¨ a.Alinea pertama….bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dn perikeadilan. Terkandung pengakuan tentang nilai hak kodrat( hak yang merupakan karunia Tuhan YME,yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan sosial.Bangsa merupakan suatu penjelmaan sifat kodrat manusia. Deklarasi kemerdekaan atas seluruh bangsa didunia merupakan pernyataan yang bersifat universal dan merupakan prinsip bagi bangsa Indonesia dalam pergaulan Internasional dalam merealisasiakan HAM.
  12. 12. b.Alinea Kedua….dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur. Bangsa Indonesia merealisasikan perjuangannya dalam suatu cita-cita bangsa dan negara yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur.Disamping itu juga mewujudkan suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri,terbebas dari kekuasaan bangsa lain.hasil perjuangan bangsa Indonesia terjelma dalam suatu negara Indonesia,untuk menuju suatu cita-cita bersama mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan berkemakmuran.Demi terwujudnya cita-cita tersebut maka bangsa Indonesia harus merdeka( negara yang benar-benar bebas dari kekuasaan bangsa-bangsa lain dn enentukan nasibnya sendiri),bersatu)(bangsa ini sebagai kebulatan kesatuan) dan mempunyai kedaulatan (ekstensi negara yang merdeka,berdiri di atas kemampuan ,kekuatan dan kekuasaan sendiri,berhak dan bebas menentukan tujuan dan nasibnya).
  13. 13. yaitu negara yang mewujudkan keadilan dalam kehidupan bersama.Kemakmuran diartikan sebagai pemenuhan kebutuhan manusia baik material,spritual,jasmaniah maupun rohaniah.c.Alinea ketiga….atas berkat rakhmat Allah yang maha kuasa dan dengann didorong oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Nilai religius bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan YME,sehingga kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan rahmat dari Tuhan yang maha kuasa.Nilai moral,bangsa Indonesia mengakui nilai- nilai morall dan hak kodrat untuk segala bangsa
  14. 14. d.Alinea keempat….kemudian daripada ituu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan esejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut elaksanakan ketertiban duinia yang berdasar kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan sosial,maka disusunlah kemerdeaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia,yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa,kemanusiaan yang adil dan beradab,persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  15. 15. Alinea keempat meliputi prinsip-prinsip pokokkenegaraan,sebagi berikut:Kemudian dari pada itu pada itu untuk membentuksuatu pemerintahan negara Indonesia dan untukmemajukan kesejahteraan umum,mencerdaskankehidupan bangsa dan untuk melaksanakanketertiban dunia yang berdasarkankemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilansosial……..
  16. 16. Dalam kalimat pemerintah Indonesia…….artinya penyelenggaraan keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapannya yang berbeda dengan pemerintah negara yang hanya menyangkut salah satu aspek saja dari kegiatamn penyelenggaraan negara yaitu aspek pelaksana.


1 komentar:

  1. LEGENDAQQ.NET
    Kami Hadirkan Permainan Baru 100% FAIR PLAY Dari LegendaQQ.Net. :) 1 ID Untuk 8 Games :
    ADU Q
    BANDAR Q
    BANDAR POKER
    POKER
    DOMINO 99
    CAPSA SUSUN
    SAKONG
    BANDAR 66 NEW

    Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami LegendaQQ.Net. info Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^ Keunggulan LegendaQQ.Net :
    - Tingkat Persentase Kemenangan Yang Besar
    - Kartu Anda Akan Lebih Bagus
    - Bonus TurnOver Atau Cashback Di Bagikan Setiap 5 Hari
    - Bonus Referral Dan Extra Refferal Seumur Hidup
    - Minimal Deposit & Withdraw Hanya 20.000,-
    - Tidak Ada Batas Untuk Melakukan Withdraw/Penarikan Dana
    - Pelayanan Yang Ramah Dan Memuaskan
    - Dengan Server Poker-V Yang Besar Beserta Ribuan pemain Di Seluruh Indonesia,
    - LegendaQQ.Net Pasti Selalu Ramai Selama 24 Jam Setiap Harinya.
    - Permainan Menyenangkan Dengan Dilayani Oleh CS cantik, Sopan, Dan Ramah.

    Fasilitas BANK yang di sediakan :
    - BCA
    - Mandiri
    - BNI
    - BRI
    - Danamon

    Tunggu Apa Lagi Guyss..
    Let's Join With Us At LegendaQQ.Net ^^
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami :
    - BBM : 2AE190C9
    - Facebook : LegendaqqPoker

    Link Alternatif :
    - www.legendaqq(dot)net
    - www.legendapelangi(dot)com
    NB : untuk login android / iphone tidak menggunakan www dan spasi ya boss ^_^

    BalasHapus